Segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa mencurahkan rahmat dan ridhonya kepada kita sebagai hambanya yang berharap karunianya. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada junjungan alam nabi Muhammad SAW.
Khazzanah Tours & Travel adalah usaha berhak milik dari PT. Khazzanah Al-Anshary yang bergerak di bidang tour & travel khususnya di bidang umrah dan Haji Plus. Khazzanah Tours didirikan dengan ikhlas dan komitmen untuk melayani tamu-tamu Allah. Haji dan Umrah adalah adalah salah satu ibadah utama dalam Islam, bahkan haji merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya harus dimulai dari hati yang tulus dengan meluruskan niat bahwa kita ingin melayani, membantu dan berkhimad untuk tamu-tamu Allah.
Kami meminta kepada seluruh tim dan juga mitra-mitra khazzanah untuk tidak terlalu mengkomersilkan program pelayanan ini. Kami percaya dengan ketulusan dalam bimbingan dan pelayanan kepada tamu-tamu Allah, semoga Allah akan selalu menjaga usaha dan niat tulus kita dengan keuntungan Dunia & Akhirat serta menjauhkan kita dari kerugian. Aamin.
PT Khazzanah Al Anshary
Izin PPIU: U.115/2021
Izin PIHK: HK-2906-20210001
Menjadi Travel yang terdepan, terpercaya dan profesional dalam memberikan pelayanan. Produk dan program yang terbaik serta menarik bagi para calon tamu-tamu Allah.
Khazzanah Tours berkewajiban untuk:
Pelaksanaan Umrah yang telah disepakati bersama dapat dilakukan pembatalan ataupenundaan pelaksanaan jika terjadi hal berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang melarang bentuk kegiatan demikian serta adanya informasi global .
b. Perubahan kondisi politik yang menyebabkan huru-hara sehingga tidak memungkinkan
c. Kondisi yang tidak terelakkan yang terjadi pada pihak PIHAK KEDUA karena force majeur, yakni kejadian yang dengan pelaksanaan kegiatan.
d. Perubahan kondisi ekonomi yang sangat drastis sehingga membuat perhitungan pembiayaan tidak mungkin dilaksanakan. Segala upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya, yakni peristiwa-peristiwa yang termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam (termasuk namun tidak terbatas pada banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan, gempa bumi dan tsunami), terjangkitnya suatu wabah penyakit menular, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, perang, kebakaran, sabotase, embargo, pemogokan umum serta kebijakan pemerintah atau vendor Hotel, pesawat, visa dan bis yang dengan tiba tiba menaikan harganya dan juga menghalangi secara langsung atau tidak langsung terhadap Perjanjian Kerjasama ini.
e. Jika ada perubahan Hotel, Pesawat, jumlah hari, Roomlist, program akan diinformasikan dan diberikan penawaran baru kepada jamaah. Jika upgrade akan ada penyesuaian harga sesuai program dan jika downgrade maka akan ada kompensasi. Kompensasi Hotel, pesawat, Jumlah hari, pelayanan, roomlist menjadi downgradeatau tidak setaraf bisa berupa tambahan program seperti Tour Thoif, kereta cepat dllatau dikembalikan selisih harga awal dan setelah downgrade.
f. Dalam hal pengajuan visa jemaah, disetujui atau tidak disetujuinya visa, sepenuhnya adalah kewenangan pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) atau negara yang dituju Lainnya.
g. Jika ada penolakan kedatangan di negara yang dituju Arab Saudi dan negara lainnya, yang disebabkan persoalan hukum baik di Tanah Air maupun di negara lainnya atau atas kebijakan negara lainnya jamaah harus ditolak kedatangannya. Contoh seperti mantan Ekspatriat/PMI yang di Blacklist di Arab Saudi, atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan, atau dalam perjalanan menderita sakit, atau ada kelainan
jiwa, atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam acara tour, atau terpaksa membatalkan sebagian/hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, tidak berhak atas pengembalian uang atau bentuk pengembalian lain apapun atas jasa-jasa yang belum atau tidak digunakan.
h. Program dan Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan disesuaikan dengan kondisi demi kemaslahatan bersama. Hal ini karena Umrah, Haji & Tour terikat regulasi berbagai negara, terikat cuaca yang tidak menentu, terikat dengan vendor lainnya seperti penerbangan, Hotel, bis dll.
i. Pembatalan yang dilakukan oleh salah satu pihak (pihak pertama atau pihak kedua) karena bencana alam, perang, wabah penyakit, aksi teroris atau keadaan ‘Force Majeure’ lainnya, maka ketentuan-ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung dari kebijakan pihak airlines, hotel dan agen di luar negeri. Dalam kondisi ini pihak pertama tidak bertanggung jawab
dalam hal pengembalian biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, khususnya untuk pengurusan visa, tiket, serta akomodasi dan lain-lainnya.
j. Seluruh Jemaah/Pihak Kedua akan dilindungi Asuransi selama dalam perjalanan sampai dengan kembali ke Tanah Air. Jika terjadi sakit, kecelakaan atau kelainan jiwa diperjalanan baik dipesawat atau negara lain, jika timbul biaya maka asuransi (mitra
pihak pertama) akan menanggung sesuai premi jika kurang maka akan dikenakan kepada jamaah tersebut dan pihak pertama akan membantu sesuai kemampuan.
k. Pihak yang mengalami Force Majeure sebagaimana dimaksud pada huruf d harus memberitahukan kepada Pihak Lain tentang kejadian Force Majeure yang dialaminya secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak kejadian tersebut dialami oleh Para Pihak.
l. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud pada huruf e dan tidak ada tanggapan secara tertulis dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang menerima pemberitahuan
Tambah nama di passport bagi nama yang tertera hanya satu kata
Tiket domestik dari daerah
Kelebihan bagasi (max 20kg saat berangkat, 30kg saat pulang)
Pengeluaran yang bersifat pribadi (laudry, telepon, dll)
Kursi roda dan tip guide pribadi
Umrah dan tour tambahan di luar program,
Perlengkapan, airport handling, manasik dan asuransi Rp. 1.850.000
WhatsApp us